Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 8/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1, 2, 4, 7, 8, 9, 12, 17, 18, 19, dan 20; penyisipan Pasal 22A di antara Pasal 22 dan 23 (BAB VA tentang Jenis Desa); penyisipan Pasal 24A di antara Pasal 24 dan 25 (BAB VIA tentang Tata Kerja); serta perubahan pada Lampiran.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Perubahan definisi Camat, Kepala Desa, dan penambahan definisi Perangkat Desa.
  • Pemerintah Desa: Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Dusun: Jumlah Kepala Dusun ditentukan secara proporsional dengan kemampuan keuangan Desa, luas wilayah, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana dan prasarana penunjang tugas.
  • Sekretariat Desa: Terdiri dari Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan. Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Pelaksana Teknis: Terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Pelaksana Kewilayahan: Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Fungsi Kepala Desa: Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan menjaga hubungan kemitraan.
  • Tugas dan Fungsi Perangkat Desa: Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Kepala urusan membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Seksi membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Dusun membantu Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan tugas operasional Pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat di wilayah kerjanya.
  • Jenis Desa: Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa (Swasembada, Swakarya, dan Swadaya).
  • Tata Kerja: Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan Perangkat Desa dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas Perangkat Desa.

(-)

(-)