di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 8/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1, 2, 4, 7, 8, 9, 12, 17, 18, 19, dan 20; penyisipan Pasal 22A di antara Pasal 22 dan 23 (BAB VA tentang Jenis Desa); penyisipan Pasal 24A di antara Pasal 24 dan 25 (BAB VIA tentang Tata Kerja); serta perubahan pada Lampiran.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Ketentuan Substansial: