Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 129 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 Tahun 1961 tentang Menolak Mengakui Sebagai Partai Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1960

Juga dikenal sebagai: Keppres 129/1961 · Keppres No. 129 Tahun 1961 · Keppres Nomor 129 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 April 1961
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenolak Mengakui Sebagai Partai Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1960
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan karena beberapa partai politik, yaitu P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) - Abikusno, P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) - Bebasa, P.R.I. (Partai Rakyat Indonesia), dan P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) - Djody, tidak memenuhi ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959 dan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960. Oleh karena itu, partai-partai tersebut tidak dapat diakui sebagai partai politik yang sah. Keputusan ini diambil setelah mendengar musyawarah dari beberapa menteri terkait dan bertujuan untuk menolak pengakuan terhadap partai-partai tersebut sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960. Keputusan ini diumumkan agar diketahui oleh publik dan disampaikan kepada pimpinan partai yang bersangkutan.

(-)

(-)