Keputusan Presiden ini dikeluarkan karena beberapa partai politik, yaitu P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) - Abikusno, P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) - Bebasa, P.R.I. (Partai Rakyat Indonesia), dan P.R.N. (Partai Rakyat Nasional) - Djody, tidak memenuhi ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959 dan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960. Oleh karena itu, partai-partai tersebut tidak dapat diakui sebagai partai politik yang sah. Keputusan ini diambil setelah mendengar musyawarah dari beberapa menteri terkait dan bertujuan untuk menolak pengakuan terhadap partai-partai tersebut sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960. Keputusan ini diumumkan agar diketahui oleh publik dan disampaikan kepada pimpinan partai yang bersangkutan.