Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman pengaturan dan penegakan ketertiban umum di Kabupaten Sampang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:
- Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur penggunaan jalan, penyeberangan, tempat pemberhentian kendaraan umum, serta larangan memberi uang kepada pengemis dan pengamen di kawasan pengendalian lalu lintas.
- Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang tindakan yang merusak fasilitas umum, memanfaatkan ruang terbuka hijau tanpa izin, serta bertempat tinggal di jalur hijau, taman, dan tempat umum.
- Tertib Lingkungan: Mewajibkan pemilik hewan peliharaan menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran, serta melarang membuang sampah sembarangan dan merokok di tempat umum yang tidak disediakan.
- Tertib Tempat dan Usaha Tertentu: Mengatur izin usaha yang berdampak pada lingkungan, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta penggunaan jalan untuk kegiatan komersial.
- Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan persyaratan teknis, serta larangan mendirikan bangunan di ruang sempadan jalan, pantai, sungai, dan jalur kereta api.
- Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, melakukan aktivitas seks komersial, mengemis, berjudi, serta mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol tanpa izin.
- Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur penyelenggaraan kegiatan rekreasi dan hiburan, serta melarang tempat hiburan memperkerjakan pegawai di bawah umur dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
- Tertib Peran Serta Masyarakat: Melarang perusakan sarana dan prasarana umum, serta mewajibkan pemasangan bendera Merah Putih pada hari besar nasional dan daerah.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketertiban umum di Kabupaten Sampang.