Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 10/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 13); 5. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 32); 6. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Tonase dan Portal (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 33); 7. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 34); 8. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 35); 9. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Retribusi Izin Trayek Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 36); 10. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 40); 11. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2001 tentang Uang Insentif atas Pungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 41); 12. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 53); 13. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 54); 14. Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 56); 15. Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan hasil bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 58); 16. Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 61); 17. Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayaran Kapal Pedalaman dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 63); 18. Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 65); 19. Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Retribusi izin Usaha di Sektor Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 57); 20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah bagi Setiap Pemborong/Kontraktor yang Beroperasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2002 Nomor 2); 21. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2002 Nomor 21); 22. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2002 Nomor 22); 23. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pemotongan Ternak di Luar Rumah Potong (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2002 Nomor 24); dan 24. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Lalu Lintas Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2003 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Retribusi Jasa Umum mencakup retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, dan pengendalian menara telekomunikasi. 3. Retribusi Jasa Usaha mencakup retribusi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhan, dan tempat rekreasi dan olahraga. 4. Retribusi Perizinan Tertentu mencakup retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan. 5. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lama yang mengatur mengenai jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5, sepanjang, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.