Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 4/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2021Tanggal Penetapan:30 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku30 Oktober 2021
Tanggal Penetapan30 Oktober 2021
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2009 Nomor 63).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk persetujuan bersama.

APBD Tahun Anggaran 2021 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Setelah perubahan, APBD dianggarkan sebesar Rp. 1.849.841.147.118, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.743.608.010.889 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 1.849.841.147.118, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 106.233.136.229,-). Defisit ini ditutupi dengan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 106.433.136.229 dan Pengeluaran sebesar Rp. 200.000.000.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain PAD yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)