Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jawal Retensi Arsip Fasilitatif Bidang Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 16/2014 · Permenko Polhukam No. 16 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2014Tanggal Penetapan:14 Oktober 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaJawal Retensi Arsip Fasilitatif Bidang Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2014
Tanggal Penetapan14 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor: Per-16/Menko/Polhukam/12/2012 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Bidang Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. JRA ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip keuangan. Arsip keuangan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan.

JRA memuat jenis arsip, retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Retensi aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah, sementara retensi inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga. Retensi aktif dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses, sedangkan retensi inaktif dihitung sejak arsip selesai masa simpan aktifnya.

Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi yang menetapkan arsip dimusnahkan jika tidak memiliki nilai guna pada masa akhir retensi, dipermanenkan jika memiliki nilai guna kesejahteraan, dan dinilai kembali jika berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan.

(-)

(-)