Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 12/2018 · Peraturan ANRI No. 12 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2018Tanggal Penetapan:28 November 2018
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku28 November 2018
Tanggal Penetapan28 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan ANRI dalam melakukan pengadaan barang/jasa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, akses pasar, persaingan usaha yang sehat, dan efisiensi proses pengadaan.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi penunjukan langsung, pengadaan langsung barang, jasa konstruksi, jasa lainnya, jasa konsultan, dan pengadaan langsung secara elektronik (e-purchasing/e-katalog). Peraturan ini mengatur persyaratan umum penyedia barang/jasa, etika pengadaan, persyaratan umum pelaksana pengadaan, dan pelaksanaan pengadaan yang meliputi persiapan, penunjukan langsung, tata cara penunjukan langsung, tata cara pengadaan langsung, pengadaan langsung jasa konsultan, dan pelaksanaan kontrak/SPK.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Persyaratan umum bagi penyedia barang/jasa, termasuk pemenuhan peraturan perundang-undangan, keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial, sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain.
  2. Etika pengadaan yang wajib dipatuhi oleh para pihak terkait, seperti melaksanakan tugas secara tertib dan bertanggung jawab, bekerja secara profesional dan mandiri, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
  3. Persyaratan umum pelaksana pengadaan, termasuk pembentukan dan penetapan pelaksana pengadaan dengan Keputusan Kepala ANRI, yang meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan.
  4. Pelaksanaan pengadaan melalui penunjukan langsung, pengadaan langsung, dan e-purchasing, termasuk tata cara dan persyaratannya.

(-)

(-)