di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 20013 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 6/2014 · Perda Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap kelestarian sumber daya ikan di perairan umum Kabupaten Kediri dari kepunahan akibat tindakan manusia. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2003.
Perubahan tersebut mencakup penambahan Bab IIIA yang mengatur tentang budidaya ikan. Budidaya ikan di perairan umum meliputi kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya di perairan umum seperti sungai, waduk, genangan, dan sumber air menggunakan media keramba. Jenis keramba yang diatur adalah Keramba Jaring Apung (KJA) dan Keramba Jaring Tancap (KJT). Setiap orang yang melakukan budidaya ikan dengan media keramba wajib memperoleh izin dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 9 mengenai sanksi. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana ini dikategorikan sebagai pelanggaran. Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tindak pidana ini dikategorikan sebagai kejahatan.