Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 20013 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 6/2014 · Perda Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2015Tanggal Penetapan:3 Oktober 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No 8 Tahun 20013 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku23 April 2015
Tanggal Penetapan03 Oktober 2014
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2003 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Seri E)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap kelestarian sumber daya ikan di perairan umum Kabupaten Kediri dari kepunahan akibat tindakan manusia. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2003.

Perubahan tersebut mencakup penambahan Bab IIIA yang mengatur tentang budidaya ikan. Budidaya ikan di perairan umum meliputi kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya di perairan umum seperti sungai, waduk, genangan, dan sumber air menggunakan media keramba. Jenis keramba yang diatur adalah Keramba Jaring Apung (KJA) dan Keramba Jaring Tancap (KJT). Setiap orang yang melakukan budidaya ikan dengan media keramba wajib memperoleh izin dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.

Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 9 mengenai sanksi. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana ini dikategorikan sebagai pelanggaran. Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tindak pidana ini dikategorikan sebagai kejahatan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.