Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 14/2016 · Perda Kota Mataram No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2016Tanggal Penetapan:20 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku20 September 2016
Tanggal Penetapan20 September 2016
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2015 Nomor 3 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1.357.807.064.571,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1.421.368.181.842,00, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 83.961.117.271,00 dan pengeluaran sebesar Rp 20.400.000.000,00. Pembiayaan netto adalah Rp 63.561.117.271,00. Peraturan ini juga merinci lebih lanjut komposisi pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (belanja tidak langsung dan belanja langsung), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran). Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)