Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang SUMBER PENDAPATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 10/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juni 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUMBER PENDAPATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juni 2012
Tempat PenetapanTutuyan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (I) dan Pasal 72 ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, serta untuk menghimpun sumber-sumber pendapatan desa agar teradministrasi dengan baik dan benar dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Sumber pendapatan desa terdiri dari:

  1. Pendapatan asli desa, meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
  2. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, meliputi bagian dari perolehan pajak daerah dan retribusi daerah, serta bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten.
  3. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
  4. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten disalurkan melalui Kas Desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana desa, dana bantuan desa, hibah, pengembangan dan pengawasan pengelolaan sumber pendapatan desa. Pemberdayaan potensi desa dilakukan dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa, mengadakan kerjasama antar Desa, mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga, dan melakukan pinjaman Desa.

Pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh BPD dan Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)