Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi terminal di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi terminal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi terminal dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, jangka waktu, luas dan peruntukan pemakaian fasilitas terminal.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan untuk tempat menaikkan dan/atau menurunkan penumpang, tempat parkir, dan pemakaian kios/stand.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
- **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan penyediaan fasilitas terminal. Saat retribusi terutang terjadi sejak SKRD diterbitkan atau sejak dokumen lain yang dipersamakan disampaikan.