di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 1/2013 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah pengalihan PBB-P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketentuan Substansial: