Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 1/2013 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2013
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah pengalihan PBB-P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas bumi dan/atau bangunan.
  3. Tarif Pajak:
    • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00
    • 0,2% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan paling rendah Rp.10.000.000,00.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Wajib pajak membayar pajak berdasarkan SPPT atau SKPD. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda administrasi.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, wajib pajak dapat mengajukan banding ke badan peradilan pajak.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahunan Objek Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada Dinas Teknis, didenda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terutang. 2. Barang siapa mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, dipidana dengan kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau didenda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terutang.