Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 17/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan infrastruktur menara telekomunikasi sebagai sarana publik, dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah, penyedia menara, dan masyarakat, serta faktor keamanan, keselamatan lingkungan, estetika kawasan, dan penggunaan lahan berdasarkan rencana tata ruang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bentuk dan penempatan lokasi menara, termasuk zona menara dan zona bebas menara.
  2. Pembangunan menara dan penempatan BTS (Base Transceiver Station), termasuk standar teknis dan identitas menara.
  3. Penggunaan bersama menara telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi.
  4. Pengaturan menara kamuflase, micro cell, dan serat optik.
  5. Perizinan pembangunan menara, termasuk rekomendasi rencana lokasi menara dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  6. Partisipasi pembangunan dan asuransi, termasuk sosialisasi dan persetujuan warga sekitar.
  7. Hak dan kewajiban penyelenggara menara.
  8. Retribusi pembangunan menara.
  9. Pemeliharaan menara.
  10. Pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan menara yang fungsional, handal, aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi.

1. Menara yang telah memiliki IMB dapat digunakan untuk menara bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Menara telekomunikasi yang telah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun belum memiliki perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perizinanya paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Penyedia menara yang telah memiliki IMB namun belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penyedia Menara yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.