di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Timor
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 33/2015 · Permen Ristekdikti No. 33 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Timor. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Timor (Unimor) yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Unimor bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Struktur organisasi Unimor terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unimor, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Selain itu, terdapat Biro Akademik dan Umum yang melaksanakan pelayanan teknis dan administratif. Fakultas di Unimor meliputi Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Setiap fakultas bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung fungsi Unimor dalam bidang perpustakaan, teknologi informasi, dan bahasa.