Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Timor

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 33/2015 · Permen Ristekdikti No. 33 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2015Tanggal Penetapan:10 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Timor
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku17 September 2015
Tanggal Penetapan10 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Timor. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Timor (Unimor) yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Unimor bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Struktur organisasi Unimor terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unimor, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Selain itu, terdapat Biro Akademik dan Umum yang melaksanakan pelayanan teknis dan administratif. Fakultas di Unimor meliputi Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Setiap fakultas bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung fungsi Unimor dalam bidang perpustakaan, teknologi informasi, dan bahasa.

1. Penyelenggaraan kegiatan pada Unimor yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi paling sedikit 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan, segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi.

(-)