Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 17/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 7 Tahun Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Purworejo. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata, menyediakan sumber informasi, dan memberikan persyaratan sertifikasi usaha pariwisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki TDUP untuk menyelenggarakan usahanya. Usaha pariwisata meliputi berbagai bidang seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, MICE, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik TDUP, termasuk menjaga norma agama dan budaya, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan prima, serta menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan. Pengusaha yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembekuan sementara TDUP, pencabutan TDUP, penyegelan, penutupan sementara, atau penutupan tempat usaha. Proses penerbitan TDUP melibatkan pengajuan permohonan dengan dokumen persyaratan yang sesuai, serta rekomendasi dari Perangkat Daerah Teknis. TDUP berlaku selama tidak ada perubahan kondisi pada usaha pariwisata yang bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan.

1. Izin di bidang pariwisata yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat satu tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).