Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan yang akurat dan mudah diakses, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan:**
* Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, membentuk dinas dan UPTD, mengatur teknis penyelenggaraan, melakukan pembinaan dan sosialisasi, melaksanakan pelayanan, menugaskan desa/kelurahan, mengelola data kependudukan, serta melakukan koordinasi dan pengawasan.
* Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, melakukan verifikasi dan validasi data, melaksanakan dan mengembangkan SIAK, melakukan pengkajian, mengolah dan menyajikan data statistik, mengelola dokumen, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
* UPTD Dinas berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di tingkat kecamatan.
* Pejabat Pencatatan Sipil memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan validasi data, melakukan pembuktian atas peristiwa penting, melakukan pencatatan pada register akta, menandatangani dan menerbitkan kutipan akta, membuat catatan pinggir, dan melakukan pembetulan atas akta.
2. **Pendaftaran Penduduk:**
* Setiap penduduk diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup.
* Penduduk wajib melaporkan susunan keluarganya untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK).
* Penduduk yang telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Perubahan alamat, pindah datang dalam daerah, dan pindah datang dari dan ke luar daerah harus didaftarkan.
3. **Pencatatan Sipil:**
* Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan wajib dicatatkan.
4. **Data dan Dokumen Kependudukan:**
* Data kependudukan terdiri dari data perorangan dan data agregat.
* Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
5. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):**
* Dinas wajib mengelola informasi administrasi kependudukan menggunakan SIAK.
* Dinas wajib melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data penduduk setiap tahun.
6. **Perlindungan Data Pribadi Penduduk:**
* Dinas dan petugas registrasi wajib menjaga dan melindungi data pribadi penduduk.