Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mesuji 2/2021 · Perda Kabupaten Mesuji No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mesuji
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanWiralaga Mulya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengelola Keuangan Daerah: * Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. * Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. * Kepala SKPKD sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). * Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA). * Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). * Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). * Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD). * Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. * Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): * APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. * APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. * Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 3. Pendapatan Daerah: * Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. * Pendapatan Transfer meliputi transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Belanja Daerah: * Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. * Belanja Daerah dikelompokkan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 5. Pembiayaan Daerah: * Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. * Penerimaan pembiayaan bersumber dari SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan lain-lain. * Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah, dan lain-lain.

(-)

Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang/jasa antar daerah, atau kegiatan ekspor/impor dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.