Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di pesantren. Latar belakangnya adalah pentingnya peran pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan, dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan Pengembangan Pesantren: Bupati menetapkan perencanaan pengembangan pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.
- Pelaksanaan Pengembangan Pesantren: Bupati menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Pembinaan meliputi peningkatan pengetahuan pengelola, kualitas penyelenggaraan, dan keahlian manajerial. Pemberdayaan meliputi peningkatan kemandirian ekonomi dan peran dalam pembangunan daerah. Rekognisi memberikan pengakuan terhadap eksistensi pesantren. Afirmasi memberikan penguatan melalui bantuan operasional, sarana, dan program. Fasilitasi meliputi pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana.
- Penyelenggaraan Pesantren: Kiai harus memenuhi kualifikasi pendidikan atau kompetensi ilmu agama Islam. Pesantren harus memenuhi unsur Kiai, Santri, pondok, masjid, dan kajian Kitab Kuning.
- Pengelolaan Data dan Informasi: Bupati mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi pesantren.
- Pendanaan: Sumber pendanaan berasal dari masyarakat dan APBD.
- Kerja Sama: Pesantren dapat melakukan kerja sama nasional dan internasional.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren.