Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 3/2021 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas, serta menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Mamasa melalui penempatan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi dan tata cara penempatan rambu, marka, dan APILL, dengan mempertimbangkan desain geometrik jalan, karakteristik lalu lintas, kelengkapan konstruksi jalan, kondisi tanah, dan perlengkapan jalan yang sudah ada. Lokasi pemasangan ditetapkan berdasarkan kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, dan kapasitas jalan, terutama di daerah rawan kecelakaan dan kawasan pariwisata, pemukiman, serta perdagangan dan jasa.

Koordinasi pemasangan rambu, marka, dan APILL dilakukan dengan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau kecamatan/desa sesuai dengan status jalan. Penunjuk titik lokasi pemasangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan hasil survei dinas terkait.

Rambu lalu lintas terdiri dari rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Marka jalan terdiri dari marka membujur, melintang, serong, lambang, dan lainnya. APILL terdiri dari lampu tiga warna, dua warna, dan satu warna. Fasilitas pendukung meliputi pejalan kaki (trotoar, tempat penyeberangan, jembatan penyeberangan), parkir, halte, tempat istirahat, dan penerangan jalan.

Pengaturan lalu lintas melalui rambu, marka, dan APILL memiliki kekuatan hukum 30 hari setelah pemasangan diumumkan kepada pengguna jalan. Pemeliharaan rambu, marka, dan APILL meliputi penggantian yang rusak atau hilang dan pengecatan. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Larangan:

Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, memindahkan, menambah, atau mengurangi arti rambu, marka, dan APILL.

Peran Serta Masyarakat:

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan rambu, marka, dan APILL, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 13 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).