Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap pajak reklame seiring perkembangan penyelenggaraan reklame dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Definisi berbagai istilah terkait reklame dan pajak reklame.
- Penyebaran perletakan reklame yang memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan, dan lingkungan sesuai dengan rencana kota.
- Kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Persyaratan dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan reklame, termasuk pembayaran pajak reklame terutang.
- Ketentuan mengenai penyelenggara reklame, termasuk pemilik reklame/produk dan perusahaan jasa periklanan/biro reklame.
- Kewajiban penyelenggara reklame untuk menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai ketentuan.
- Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, dengan tarif pajak sebesar 20%.
- Tata cara pemungutan pajak, termasuk penggunaan SPTPD, penerbitan SKPD, dan kewajiban pembayaran pajak.
- Tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk pemberian angsuran atau penundaan pembayaran.
- Ketentuan mengenai keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
- Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak.
- Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak.
- Pemberian insentif pemungutan pajak kepada instansi pelaksana.