Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 8/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 8 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2025Tanggal Penetapan:25 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku25 Juni 2025
Tanggal Penetapan25 Juni 2025
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) serta penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan yang dibiayai oleh anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Perubahan RKPD Tahun 2025 ini dilakukan untuk menyesuaikan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan dengan perkembangan kondisi terkini, memberikan dasar hukum penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya untuk pendanaan kegiatan tahun berjalan, serta melakukan penyesuaian terhadap indikator kinerja, target, lokasi, dan anggaran program/kegiatan. Sistematika dokumen perubahan ini mencakup pendahuluan, evaluasi hasil RKPD Triwulan I Tahun 2025, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan daerah.

(-)

(-)