Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 /POJK.05/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 /POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 28 /POJK.05/2018 · Peraturan OJK No. 28 /POJK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Desember 2018
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan alternatif pilihan instrumen investasi kepada perusahaan asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan kesesuaian dengan karakteristik liabilitas perusahaan. Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran investor domestik dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Ketentuan substansial meliputi penambahan instrumen investasi yang diperkenankan, seperti sukuk daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Peraturan ini juga mengatur pembatasan investasi untuk masing-masing jenis aset dan menetapkan persyaratan bagi instrumen investasi baru, termasuk peringkat investment grade dan pernyataan efektif dari OJK.

(-)

(-)