Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 5/2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2009Tanggal Penetapan:23 Maret 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku23 Maret 2009
Tanggal Penetapan23 Maret 2009
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2007 Nomor 9) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah dengan berpedoman pada asas umum pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dasar tata kelola keuangan daerah yang memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang diterima umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (PPKD) dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. 2. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4. **Pelaksanaan APBD:** Semua transaksi keuangan daerah dilaksanakan melalui Kas Umum Daerah. Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah. 5. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Ini mencakup pengelolaan uang daerah, barang daerah, dan piutang daerah. Peraturan ini juga mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, unit-unit usaha, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi masyarakat, serta pemerintah dan lembaga luar negeri. Selain itu, diatur pula pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

1. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati yang berkenaan dengan penyusunan APBD, penatausahaan pelaksanaan keuangan daerah serta penyusunan perhitungan anggaran mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)