Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor garam dan komoditas perikanan. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor garam dan komoditas perikanan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Garam dan Komoditas Perikanan yang diatur impornya: Garam, mutiara, calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara, dan hasil perikanan.
- Persyaratan Impor: Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor (PI) sebelum barang masuk ke Daerah Pabean. Terhadap impor garam dan komoditas perikanan tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
- Tempat Pemasukan Barang Impor: Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor berupa pelabuhan tujuan.
- Pemasukan dan Pengeluaran dari KPBPB, KEK, dan TPB: Diatur mengenai pemberlakuan kebijakan dan pengaturan impor terhadap pemasukan dan pengeluaran garam dan komoditas perikanan ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
- Pengecualian: Kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dapat dikecualikan dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, dan Impor dilakukan untuk kegiatan usaha.
- Kewajiban Importir: Importir wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi.
- Pengawasan: Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.