Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permendag 19/2025 · Permendag No. 19 Tahun 2025 · Permendag Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan InternasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor garam dan komoditas perikanan. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor garam dan komoditas perikanan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Garam dan Komoditas Perikanan yang diatur impornya: Garam, mutiara, calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara, dan hasil perikanan.
  2. Persyaratan Impor: Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor (PI) sebelum barang masuk ke Daerah Pabean. Terhadap impor garam dan komoditas perikanan tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
  3. Tempat Pemasukan Barang Impor: Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor berupa pelabuhan tujuan.
  4. Pemasukan dan Pengeluaran dari KPBPB, KEK, dan TPB: Diatur mengenai pemberlakuan kebijakan dan pengaturan impor terhadap pemasukan dan pengeluaran garam dan komoditas perikanan ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
  5. Pengecualian: Kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dapat dikecualikan dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, dan Impor dilakukan untuk kegiatan usaha.
  6. Kewajiban Importir: Importir wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi.
  7. Pengawasan: Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.

1. PI yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir dan dapat diubah/diperpanjang sesuai Peraturan Menteri ini. 2. PI Mutiara API-P dan API-U yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik. 3. Surat Keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 4. Permohonan PI yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 5. Permohonan PI dan perubahan PI Mutiara API-P dan API-U yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditolak secara elektronik. 6. Permohonan Surat Keterangan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 7. Dokumen lain (laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, dll.) yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 8. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 9. Proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Garam dan Komoditas Perikanan tertentu tetap dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini terhadap dokumen PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 10. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai Impor selesai. 11. LS yang masih berlaku sampai Impor selesai dapat diubah/dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. 12. Barang Impor yang tiba di pelabuhan tujuan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 13. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dikenai sanksi administratif. 2. Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.