Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2023 ini mengatur tentang pengelolaan dan pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional (SPALD Regional) di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui perlindungan dan pemberdayaan masyarakat dengan menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem air limbah domestik, serta mengembalikan kelayakan mutu air yang tercemar limbah domestik. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan SPALD regional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyelenggaraan SPALD Regional: Dilakukan oleh Perangkat Daerah, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan air limbah domestik bertanggung jawab dalam pengembangan, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD. Badan Usaha dapat menyelenggarakan SPALD untuk memenuhi kebutuhan sendiri di kawasan perusahaan setelah mendapat izin Gubernur. Kelompok Masyarakat dapat berupa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berhak mendapat perlindungan dari pemerintah Provinsi Lampung.
2. Perencanaan SPALD Regional: Meliputi penyusunan rencana induk SPALD lintas kabupaten/kota, studi kelayakan SPALD, dan perencanaan teknik terinci SPALD.
3. Jenis dan Komponen SPALD: Terdiri dari SPALD Terpusat dan SPALD Setempat. Pemilihan jenis SPALD mempertimbangkan kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, dan kemampuan pembiayaan.
4. Pengendalian Pencemaran Air: Diprioritaskan pada sumber daya air seperti Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota dan Daerah Aliran Sungai. Pelaksana pengendalian pencemaran air adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan/atau Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
5. Penetapan Baku Mutu Air Limbah Domestik: Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dapat menetapkan baku mutu air limbah domestik yang lebih ketat berdasarkan kajian ilmiah.
6. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan pelayanan pengelolaan limbah domestik. Setiap usaha yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah dan memiliki standar operasional prosedur serta sistem tanggap darurat.
7. Pemanfaatan: Hasil pengolahan air limbah domestik dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti penggelontor kakus, campuran pupuk, dan sumber energi terbarukan.
8. Wewenang dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyusun rencana induk SPALD, melakukan pengembangan dan pengelolaan SPALD Regional, serta melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
9. Pendanaan: Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah.
10. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penyelenggara SPALD dan penanggungjawab usaha/kegiatan.