Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 400.9-779 Tahun 2026, Nomor HK.01.08/Menkes/1141/2025, Nomor 1/SKB/E2/2025, Nomor 613 Tahun 2025

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 400.9-779 Tahun 2026, Nomor HK.01.08/Menkes/1141/2025, Nomor 1/SKB/E2/2025, Nomor 613 Tahun 2025 tentang Pengendalian Mutu Pelayanan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: SKB 4 Menteri/Kepala Lembaga 400.9-779, HK.01.08/Menkes/1141/2025, 1/SKB/E2/2025, dan 613 · SKB 4 Menteri/Kepala Lembaga No. 400.9-779, HK.01.08/Menkes/1141/2025, 1/SKB/E2/2025, dan 613

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2026Tanggal Penetapan:27 April 2026
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipeKeputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku27 April 2026
Tanggal Penetapan27 April 2026

(-)

Keputusan Bersama ini dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi serta memastikan pelayanan keluarga berencana sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kebijakan ini berfokus pada pembentukan Forum Koordinasi Pengendalian Mutu Pelayanan Keluarga Berencana di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Forum Koordinasi ini memiliki tujuan utama untuk menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Ruang lingkup koordinasi mencakup aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, alat dan obat kontrasepsi, prosedur pelayanan, serta penggerakan masyarakat. Forum ini bertugas melakukan pemantauan, penilaian, evaluasi, serta memberikan bimbingan teknis terkait mutu pelayanan keluarga berencana.

Dalam pelaksanaannya, forum ini melibatkan kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat serta perangkat daerah yang membidangi kesehatan dan pengendalian penduduk di tingkat daerah. Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan forum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)