Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 1/2012 · Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2012
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2012
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK), sejauh berkaitan dengan PD. PK di Kabupaten Serang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Ciomas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan PD. PK bertujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di wilayah kecamatan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya.

Ketentuan Substansial:

PD. PK merupakan badan hukum berbentuk Perusahaan Daerah yang melakukan kegiatan jasa keuangan. Modal dasar PD. PK ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Kabupaten Serang. Pengurus PD. PK terdiri dari Pimpinan dan Dewan Pengawas. Pimpinan bertanggung jawab kepada RUPS dan bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan operasional PD. PK. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, menjalankan pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap PD. PK.

PD.PK melaksanakan kegiatan usaha antara lain: menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka; memberikan kredit; dan menjalankan jasa usaha keuangan lainnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan dan Dewan Pengawas memiliki hak, penghasilan, dan penghargaan yang diatur dalam peraturan ini. RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Laba bersih setelah pajak dibagi untuk deviden, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

1. Semua kekayaan dan/atau aset termasuk hutang-piutang PD.PK menjadi kekayaan dan/atau aset-aset PD. PK dan/atau kewajiban para pemegang saham secara proporsional yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pimpinan dan jajaran PD. PK masih tetap melaksanakan tugas kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya 1 (satu) kali masa jabatan, dan pengukuhannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini

Pimpinan, Dewan Pengawas dan pegawai PD.PK yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PD.PK, wajib mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.