Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 29/2020 · Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:25 Oktober 2020
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaKode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan25 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Kode Etik bagi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kode Etik ini berfungsi sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengadaan barang dan jasa. UKPBJ diwajibkan untuk melaksanakan tugas secara tertib, profesional, dan menjaga kerahasiaan informasi. Selain itu, mereka harus menghindari persaingan usaha tidak sehat, pemborosan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak menerima hadiah atau imbalan terkait pengadaan barang/jasa. Kode Etik juga melarang memberikan informasi yang tidak benar, melakukan negosiasi di luar ketentuan, dan menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

(-)

1. Perangkat UKPBJ yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi moral dan/atau tindakan administratif. 2. Sanksi moral dapat berupa pernyataan bersalah secara tertutup atau terbuka.