Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Di Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 13/2011 · Perda Kota Cimahi No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Di Bidang Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku09 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Di Bidang Perdagangan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha di bidang perdagangan di Kota Cimahi. Maksud pemberian izin usaha adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya melengkapi legalitas usahanya. Tujuannya adalah untuk melindungi perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur, dan terbuka; membina dunia usaha yang meliputi perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar; menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib; serta mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan.

Objek usaha perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Subjek usaha perdagangan adalah orang, pribadi, atau Badan Usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang perdagangan.

Jenis izin usaha di bidang perdagangan meliputi:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibedakan berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan (Mikro, Kecil, Menengah, Besar).
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dibedakan dalam bentuk usaha (PT, CV, Firma, Perusahaan Perseorangan, Koperasi, Bentuk Usaha Lainnya).
  3. Tanda Daftar Gudang (TDG) bagi perusahaan yang memiliki/menggunakan sarana khusus penyimpanan barang/gudang.
  4. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha waralaba.
  5. Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang Nasional dan Lokal (PPPD-N/L) bagi perusahaan yang menyelenggarakan pameran dagang nasional dan lokal.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian izin, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.

Bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha di bidang perdagangan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya untuk kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebesar-besarnya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).