Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 1/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanTutuyan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 591.937.938.273,00, belanja sebesar Rp. 597.574.054.152,00, dan defisit sebesar Rp. (5.636.115.879,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 32.019.498.123,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 26.383.382.244,00. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 996.339.550.117,19, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.267.083.316,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 996.339.550.117,19. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 26.394.017.735,00. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

(-)

(-)