di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 1/2016 · Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bertujuan untuk menciptakan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang kondusif sebagai kebutuhan dasar untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seiring dengan perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat di era globalisasi dan otonomi daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan/atau PPNS. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam menciptakan ketertiban umum dengan melaporkan pelanggaran kepada Pemerintah Daerah.