Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 1/2016 · Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Februari 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Februari 2016
Tempat PenetapanKediri

(-)

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bertujuan untuk menciptakan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang kondusif sebagai kebutuhan dasar untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seiring dengan perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat di era globalisasi dan otonomi daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:

  1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur perilaku pejalan kaki, penggunaan kendaraan umum, dan larangan terhadap tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Mengatur larangan terhadap tindakan yang merusak atau menyalahgunakan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  3. Tertib Sungai, Saluran, dan Mata Air: Mengatur larangan terhadap tindakan yang mencemari atau merusak sungai, saluran, dan mata air.
  4. Tertib Usaha: Mengatur larangan terhadap praktik usaha yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, serta kewajiban menjaga kebersihan dan ketertiban tempat usaha.
  5. Tertib Lingkungan: Mengatur larangan terhadap tindakan yang merusak lingkungan, seperti membunyikan petasan atau membiarkan hewan berkeliaran.
  6. Tertib Bangunan: Mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk memelihara bangunan dan lingkungannya, serta larangan terhadap pendirian bangunan yang melanggar aturan.
  7. Tertib Sosial Masyarakat: Mengatur larangan terhadap perbuatan asusila, prostitusi, perjudian, minuman beralkohol, serta kegiatan meminta sumbangan tanpa izin.
  8. Tertib Kesehatan: Mengatur larangan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tanpa izin, praktik pengobatan tradisional yang membahayakan, serta penjualan obat-obatan ilegal.
  9. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur kewajiban penyelenggara kegiatan keramaian untuk mendapatkan izin dan menjaga ketertiban.
  10. Tertib Pemondokan, Kos, dan Penginapan: Mengatur kewajiban dan larangan bagi penyelenggara dan pengguna jasa pemondokan, kos, dan penginapan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan/atau PPNS. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam menciptakan ketertiban umum dengan melaporkan pelanggaran kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (5), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administratif berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan/pembekuan/penyegelan izin, penghentian kegiatan selamanya, dan/atau biaya paksa.