di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 1990 tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 9/1990 · Perda Kota Makassar No. 9 Tahun 1990 · Perda Kota Makassar Nomor 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 1990 memberikan kuasa kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendirikan dan mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (YARNATI). Latar belakang pembentukan yayasan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menyeragamkan sistem pemberian tunjangan purna bhakti, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: