Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2024 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2024Tanggal Penetapan:26 Agustus 2024
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku27 Agustus 2024
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 51)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan tujuan meningkatkan peran Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi persyaratan calon Perangkat Desa, larangan bagi Perangkat Desa, serta mekanisme pemberian sanksi dan pemberhentian Perangkat Desa. Persyaratan calon Perangkat Desa mencakup usia, pendidikan, dan persyaratan administratif lainnya. Larangan bagi Perangkat Desa meliputi tindakan yang merugikan kepentingan umum, penyalahgunaan wewenang, dan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Mekanisme pemberian sanksi diatur secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, dengan memperhatikan proses konsultasi dengan Camat.

Perubahan ini juga mengatur mengenai mutasi Perangkat Desa, yang dapat dilakukan untuk mengisi jabatan kosong, pembinaan kinerja, dan manajemen pemerintahan desa, dengan memperhatikan persyaratan usia dan masa kerja.

(-)

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Apabila setelah teguran ketiga Perangkat Desa yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban atau tetap melakukan pelanggaran, Kepala Desa memberhentikan sementara Perangkat Desa yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak teguran tertulis ketiga diberikan. 3. Dalam hal Perangkat Desa dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Kepala Desa dalam memberikan sanksi tidak memerlukan teguran tertulis.