Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. Kebijakan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan jenjang jabatan, yaitu Analis Kebakaran Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama. Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS yang bekerja di instansi daerah. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.