Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 13/2021 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2021Tanggal Penetapan:22 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku22 September 2021
Tanggal Penetapan22 September 2021
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini mengatur sebagai berikut:

  1. Regulasi yang Dihapus: Menghapus Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 dan Nomor 10 Tahun 2018.
  2. Alasan Pencabutan: Peraturan lama dinilai tidak dapat menampung perkembangan ekonomi dan penerimaan daerah yang baru.
  3. Kerangka Baru: Penetapan jenis-jenis retribusi baru, struktur tarif, dan prinsip penetapan tarif yang lebih responsif terhadap kondisi terkini.
  4. Ketentuan Peralihan: Piutang retribusi dari peraturan lama tetap berlaku hingga masa kedaluarsa dan diakui sebagai piutang daerah.
  5. Dampak Kewajiban: Wajib Retribusi harus menyesuaikan diri dengan peraturan baru dalam menghitung dan membayar retribusi yang terutang.
  6. Tanggal efektif: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, piutang retribusi yang terutang berdasarkan:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;

akan tetap berlaku sampai dengan masa kedaluwarsa dan diakui menjadi piutang daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan retribusi adalah sebagai berikut:

  • Sanksi Administratif: Penyelesaian kekurangan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan terhadap jumlah yang terutang.
  • Sanksi Pidana: Dalam hal Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 3 kali jumlah retribusi yang terutang.