di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 9/2014 · Perda Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2014 tentang Perlindungan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan cagar budaya, termasuk registrasi, pelestarian (meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan), penyimpanan di museum, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena kawasan dan situs budaya di Kabupaten Gowa merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa yang perlu dilestarikan. Tujuannya adalah untuk memajukan kebudayaan daerah dan nasional demi kemakmuran rakyat.
Ketentuan Substansial: