di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 7/2015 · Perda Kabupaten Sigi No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp 761.741.007.226,34 dan belanja sebesar Rp 747.623.458.900,60, menghasilkan surplus sebesar Rp14.117.548.325,74. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 36.064.245.100,64 dan pengeluaran sebesar Rp 6.500.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 29.564.245.100,64.
Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp1.239.938.865.358,57, jumlah kewajiban sebesar Rp 8.298.307.415,99, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.231.640.557.942,58. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal yang sama menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 35.972.363.962,63 dan saldo kas akhir sebesar Rp 43.874.205.546,30. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi daerah), daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.