Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Administrasi Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2020Tanggal Penetapan:4 Agustus 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAdministrasi Pertanahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku04 Agustus 2020
Tanggal Penetapan04 Agustus 2020
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang administrasi pertanahan di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah peran strategis tanah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta keterbatasan data pertanahan yang dimiliki Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan database pertanahan dan Sistem Informasi Pertanahan yang tertib, yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendataan pertanahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui identifikasi dan inventarisasi.
  2. Pelaporan oleh masyarakat terkait hak atas tanah, peralihan hak, dan alih fungsi tanah.
  3. Kerja sama/kemitraan dengan instansi, lembaga, dan/atau pejabat lainnya.
  4. Penyajian data dan informasi pertanahan, termasuk subjek, objek, lokasi, status tanah, luasan, batas-batas, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, tanah kosong, tanah terlantar, informasi redistribusi tanah, dan penyelesaian sengketa.
  5. Perancangan Sistem Informasi Pertanahan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanahan, yang memuat berbagai sistem informasi terkait pertanahan.
  6. Wewenang, hak, dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan pertanahan, serta hak dan kewajiban masyarakat terkait pelaporan dan informasi pertanahan.
  7. Perlindungan data masyarakat dalam Sistem Informasi Pertanahan.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Administrasi Pertanahan Daerah.

Peraturan ini menekankan asas keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, serta perlindungan dan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan pertanahan oleh setiap orang/badan yang memiliki hak atas tanah atau yang melakukan peralihan hak dan/atau alih fungsi tanah dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pemaksaan penegakan hukum lainnya, dan penilaian kinerja Lurah bagi Kalurahan/Kelurahan.