Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang CADANGAN PANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2019Tanggal Penetapan:18 Juli 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCADANGAN PANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku18 Juli 2019
Tanggal Penetapan18 Juli 2019
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Cadangan Pangan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami kekurangan, mempermudah akses pangan, dan menjaga stabilitas harga pangan.

Ketentuan substansial mencakup penetapan Cadangan Pangan oleh Bupati dan Kepala Desa, dengan mempertimbangkan potensi sumber daya lokal, budaya konsumsi, dan kearifan lokal. Penyelenggaraan Cadangan Pangan dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran oleh Perangkat Daerah terkait, yang dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD. Peraturan ini juga mengatur tentang Cadangan Pangan Masyarakat, penanggulangan darurat Krisis Pangan, penyimpanan Pangan Pokok, Sistem Informasi Cadangan Pangan, peran serta masyarakat, pengawasan, dan pembiayaan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan status Keadaan Darurat Krisis Pangan. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Pangan memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan. Pelaku usaha Pangan memiliki kewajiban untuk memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala.

(-)

1. Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, dan/atau pencabutan izin.