di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2009 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Brebes untuk periode 2005-2025.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJP Daerah diperlukan sebagai arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh dan bertahap, selaras dengan RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Brebes.
Ketentuan Substansial:
RPJP Daerah menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun (2005-2025) yang mencakup visi, misi, dan arah pembangunan. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.
Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.