Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2009 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku26 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008-2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Brebes untuk periode 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJP Daerah diperlukan sebagai arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh dan bertahap, selaras dengan RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Brebes.

Ketentuan Substansial:

RPJP Daerah menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun (2005-2025) yang mencakup visi, misi, dan arah pembangunan. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.

Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Brebes Tahun 2008-2012 masih tetap berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)