Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permendag 12/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 12/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2015Tanggal Penetapan:30 Januari 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Maret 2015
Tanggal Penetapan30 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah posisi yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengamatan tera, yang meliputi pengamatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta barang dalam keadaan terbungkus. Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang penuh untuk melakukan pengamatan tersebut. Peraturan ini mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi Pengamat Tera, serta penilaian angka kredit yang harus dicapai untuk pembinaan karier. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pengangkatan pertama dan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera, serta penilaian dan penetapan angka kredit.

(-)

(-)