Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Pancuran Telago

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 9/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrgan dan Kepegawaian PDAM Pancuran Telago
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2004 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian PDAM Pancuran Telago. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum serta pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat dengan pengelolaan air minum yang lengkap. PDAM bertugas menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencakup aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan pelayanan umum.

Ketentuan Substansial:

Modal dan Penggunaan Laba: Modal PDAM berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan. Laba bersih setelah dikurangi penyusutan dan cadangan, dialokasikan untuk pembangunan daerah, APBD, cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan lain-lain.

Struktur Organisasi: Organisasi PDAM terdiri dari Dewan Pengawas, Direktur, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, Bagian Teknik, Satuan Pengawas Intern, dan Cabang.

Dewan Pengawas: Dewan Pengawas bertugas mengawasi, mengendalikan, dan membina pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

Direktur: Direktur bertugas menyusun perencanaan, mengkoordinasi kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, dan mengelola kekayaan PDAM. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas.

Pegawai: Pengangkatan pegawai dilakukan oleh Direktur atas persetujuan Bupati. Pegawai memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direktur dan Dewan Pengawas tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya.

(-)