Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pengalihan Wewenang Dan Tanggung Jawab Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Juga dikenal sebagai: PP 35/1990 · PP No. 35 Tahun 1990 · PP Nomor 35 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 1990Tanggal Penetapan:24 Juli 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Wewenang Dan Tanggung Jawab Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 1990
Tanggal Penetapan24 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouse Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Negara dalam Badan Usaha Milik Negara dengan mengalihkan wewenang dan tanggung jawab pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat dari Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan. Pengalihan ini dilakukan karena di Kawasan Berikat diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

(-)

(-)