Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya

Juga dikenal sebagai: PP 113/1961 · PP No. 113 Tahun 1961 · PP Nomor 113 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Unie Veer Surabaya dinasionalisasikan dan dilebur ke dalam Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, yang mengatur perusahaan negara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Perusahaan ini berfokus pada pengangkutan di air-pelabuhan dan bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. Perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka kantor cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 14.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Maritim (BPU) yang memiliki wewenang dalam beberapa aspek operasional perusahaan.

(-)

(-)