Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 6/2024 · Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2024Tanggal Penetapan:23 Oktober 2024
Meteorologi & GeofisikaTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPenyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku01 November 2024
Tanggal Penetapan23 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan menyediakan dan menyebarkan Aerodrome Forecast (TAF) sesuai dengan Annex 3 to the Convention on International Civil Aviation. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa. TAF disediakan oleh Stasiun Meteorologi, baik yang dikelola oleh BMKG maupun nonBMKG, dan digunakan untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di bandara. Petugas yang bertanggung jawab harus memiliki sertifikat kompetensi. Penyediaan TAF meliputi analisis data, pembuatan prakiraan cuaca, dan penyandian, dengan periode validitas 12, 24, atau 30 jam, dilaporkan setiap 6 jam. Penyebaran TAF dilakukan melalui penyampaian dan pertukaran informasi menggunakan media komunikasi yang tersedia, sesuai dengan kode ICAO.

(-)

(-)