Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 11/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2016Tanggal Penetapan:11 Juli 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku12 Juli 2016
Tanggal Penetapan11 Juli 2016
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala (Lembaran Daerah Tahun 1993 Nomor 7 Seri D Nomor Seri 5), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali struktur organisasi PDAM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 dan untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Persyaratan dan pengangkatan Direksi diatur, termasuk pendidikan minimal S1, batasan usia, pengalaman kerja, dan lulus uji kelayakan. Jumlah Direksi disesuaikan dengan jumlah pelanggan PDAM. Direksi dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Tugas Direksi meliputi penyusunan perencanaan, koordinasi kegiatan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan PDAM, dan penyusunan laporan. Direksi berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di pengadilan, dan melakukan pinjaman dengan persetujuan Dewan Pengawas, Bupati, dan DPRD.

Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah, profesional, atau masyarakat konsumen. Tugas Dewan Pengawas adalah melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Dewan Pengawas berwenang menilai kinerja Direksi dan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Direksi.

Pegawai PDAM harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti WNI, berkelakuan baik, memiliki pendidikan yang sesuai, dan lulus seleksi. Pegawai memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan jaminan hari tua. Pegawai juga memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)