di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: PERPRES 112/2014 · PERPRES No. 112 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di BNPB.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di BNPB, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2014, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala BNPB dengan persetujuan Kementerian PAN-RB, dan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima.