Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 12/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 12 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2017Tanggal Penetapan:20 Februari 2017
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeQanun
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku20 Februari 2017
Tanggal Penetapan20 Februari 2017
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program TJSLP yang sinergis antara Pemerintah Kabupaten, pelaku usaha, dan masyarakat.

Program TJSLP meliputi:

  1. Bina lingkungan dan sosial (fisik, sosial, usaha kecil dan koperasi).
  2. Kemitraan usaha kecil dan koperasi (penelitian, penguatan kelembagaan, pelatihan, pengembangan usaha, peningkatan manajemen, dan inovasi).
  3. Program langsung kepada masyarakat (hibah, beasiswa, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial, dan perlindungan sosial), dengan prioritas kepada masyarakat sekitar perusahaan yang terkena dampak langsung.

Setiap perusahaan wajib menganggarkan dana untuk program TJSLP dari keuntungan bersih atau pos biaya lain. Perusahaan membentuk forum pelaksana TJSLP yang terdiri dari unsur perusahaan dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten dapat membentuk Tim Perencanaan, Evaluasi, dan Monitoring untuk kelancaran pelaksanaan TJSLP. Forum pelaksana TJSLP wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan evaluasi TJSLP kepada Bupati berdasarkan analisa kebutuhan masyarakat.

Pelaksana TJSLP adalah perusahaan berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten, tanpa membedakan status kepemilikan. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, kebijakan Pemerintah Kabupaten, dan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga wajib menumbuhkan jejaring kerjasama dan kemitraan, serta menetapkan TJSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan TJSLP dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.