Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan menjamin akses keadilan dan persamaan di hadapan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jember.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, meliputi keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk menjamin hak penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
- Ruang lingkup bantuan hukum, yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
- Penyelenggara dan pemberi bantuan hukum, dengan syarat pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen, pelayanan bantuan hukum, penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam sidang, mendapatkan informasi, dan jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan program, penggunaan anggaran, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menjaga kerahasiaan, dan memberikan bantuan hukum sampai selesai.
- Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, termasuk syarat pemohon bantuan hukum, tata cara pengajuan permohonan, dan verifikasi persyaratan. Bantuan hukum diberikan secara litigasi oleh advokat dan secara nonlitigasi oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
- Tata cara penyaluran dana bantuan hukum, yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember, dilakukan melalui perjanjian kerja. Penyaluran dana dilakukan setelah penyelesaian perkara pada setiap tahapan proses beracara dan penyampaian laporan.
- Pengawasan oleh Bupati melalui perangkat daerah yang berwenang di bidang hukum, termasuk pembentukan Tim Verifikasi.
- Larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.