Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 20/2019 · Perda Kota Bekasi No. 20 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2019Tanggal Penetapan:18 November 2019
Perlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Daerah Aliran Sungai
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku18 November 2019
Tanggal Penetapan18 November 2019
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan DAS yang terkoordinasi, terpadu, dan serasi, demi kelestarian fungsi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena meningkatnya kerusakan lingkungan seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan akibat rendahnya daya dukung DAS. Tujuannya adalah untuk mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia dalam DAS agar terwujud kelestarian ekosistem dan peningkatan manfaat sumber daya alam secara berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah Kota Bekasi memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan sungai dan sumber air, termasuk penetapan kebijakan, pola pengelolaan, rencana pengelolaan, serta pemberian izin terkait penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sungai dan air tanah. Pemerintah Daerah juga bertugas menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sungai, memberdayakan pemangku kepentingan, mendayagunakan sungai, mengendalikan daya rusak air, dan menyelenggarakan sistem informasi sungai.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, rehabilitasi dan konservasi wilayah DAS, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama dan kemitraan, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan pengelolaan, sistem informasi pengelolaan DAS, penyelesaian sengketa, pembiayaan, larangan dan sanksi, penegakan hukum, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.

Masyarakat dan swasta memiliki hak untuk menikmati manfaat dari pengelolaan DAS, mengetahui informasi tentang kondisi DAS, serta berperan serta dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengelolaan DAS. Mereka juga berkewajiban menjaga dan melindungi sumber daya DAS secara berkelanjutan, mendukung program pengelolaan DAS, dan melakukan pengawasan pemanfaatan sumberdaya lahan dan air di wilayah DAS.

1. Pengelolaan DAS yang telah dilakukan atau ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diadakannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan DAS, dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Dinas dan/atau Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengenaan sanksi pidana mengacu pada ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang, konservasi tanah dan air, pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan hukum lingkungan, dan pengelolaan sumber daya air. 4. Dalam hal tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan DAS diancam dengan hukuman pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah, maka dikenakan ancaman pidana yang lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.